Kotamobagu, BT – Pembangunan tower oleh perusahaan seluler, khususnya di Kotamobagu, rupanya banyak yang melanggar aturan. Terbukti, saat ini dari data yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, tercatat sedikitnya terdapat 21 tower milik perusahaan seluler yang belum mengantongi ijin dari pemerintah.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP ME, yang mengatakan kebanyakan dari tower itu, tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupunb Ijin Pemantauan Menara (IPM).
“9 tower diantaranya milik Telkomsel, 3 lainnya milik Tower Bersama Group (TBG), dan sisanya milik PT Protelindo,” ungkap Sahaya.
Sahaya mengaku, dirinya telah melakukan komunikasi terkait perijinan itu ke perusahaan di Manado. Namun, hingga kini komunikasi tersebut rupanya terkesan diacuhkan, dan tidak direspon serius.
“Nanti kita akan berikan 3 kali peringatan, jika itu tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas, berupa pemitusan hubungal listrik. Jika hal itupun tidak direspon, mana kami akan melakukan pembongkaran,” tandasnya. (idc/jun)