Ajukan Kredit UKM Bisa Tanpa Agunan Sertifikat Tanah

Ajukan Kredit UKM Bisa Tanpa Agunan Sertifikat Tanah
Herman Aray

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terobosan dalam hal pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Hj Tatong Bara. Lihat saja, dalam rangka merealisasikan Tahun Investasi, instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), tahun ini berencana akan membuat sertifikat ijin usaha bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerahnya. “Sertifikat ijin usaha tersebut bisa digunakan untuk mengajukan kredit di bank,” ucap Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray,

Dirinya mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dengan beberapa bank, terkait dengan rencana pembuatan sertifikat ijin usaha UKM tersebut. “Jadi dengan adanya sertifikat itu, maka pelaku usaha yang ingin mengajukan kredit tidak perlu lagi memberikan agunan berupa sertifikat tanah,” tambahnya.

Kemudahan tersebut dikatakan Herman dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk merangsang pertumbuhan UKM di Kotamobagu. “Jika pertumbuhan UKM tinggi, maka ini akan mempengaruhi factor perekomian masyarakat tentunya,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.