Alex Sebut Dr Frans Memang Tak Urus Ijin

Drs Alex Saranaung, MSi

Drs Alex Saranaung, MSi

Kotamobagu, BT – Proses perijinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kinapit Kotamobagu, kian terkuak ke permukaan. Ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Tata Kota(Distakot) Kotamobagu, Alex Saranaung, yang mengatakan kalau proses pembangunan RS dengan konstruksi 5 lantai itu sudah melanggar aturan.
“Dari awal, memang tidak ada komunikasi dari Dr Frans selaku pemilik RS Kinapit untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rumah sakit tersebut,” ujar Alex.
Bahkan, Alex mengatakan idealnya sebelum melakukan pembangunan, maka proses perijinan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Harusnya, kalau mau mendirikan bangunan terlebih khusus RS Kinapit, Dr Frans mengurus ijin dulu,” tandasnya.
Diketahui, legalitas pembangunan RS Kinapit itu mulai terkuak ke permukaan, setelah DPRD Kotamobagu menyoroti hal itu. Ibarata jadi ‘bola panas’, pihak pemerintah, baik dari BLH dan Distakot mulai bersuara terkait tidak adanya ijin dari mereka untuk mendirikan bangunan tersebut.
Menindak lanjuti hal itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu pun mengambil langkah tegas, dengan turun langsung ke lapangan, dan menghentikan pembangunan RS itu. (junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.