BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Sejumlah persoalan yang muncul belakangan terkait dengan kesewenang-wenangan Sangadi (kepala desa) untuk mengganti aparat yang ada di wilayahnya, mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bolmong Utara. Terbukti, dalam waktu dekat pihak legislator berencana untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif terkait dengan tata cara pergantian aparat desa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bolmong Utara Abdul Eba Nani, kepada sejumlah awak media, Selasa (07/02/2017). “Langkah tersebut kita lakukan agar dalam persoalan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, memiliki dasar yang kuat dan terlegalisasi oleh Perda,” ucap Nani.
Dirinya pun menambahkan, kalau dengan Ranperda yang akan dibahas mereka tersebut, nantinya seluruh aparat desa akan lebih ‘terlindungi’. “Sebab, jika ini dibiarkan maka pemerintahan di desa tidak akan berjalan stabil. Proses pergantian sepihak terus akan terjadi. Jika demikian, bagaimana pemerintah desa bisa focus memberikan pelayanan ke masyarakat” tambahnya.
Politisi muda PAN itu juga mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan mengusulkan hal itu untuk diparipurnakan secara bertahap, sehingga kedepan menurtunya aka nada landasan kuat dalam hal pengangkatan dan permberhentian aparat desa. (indra piring)