Inpektorat Boltim Temukan Penggunaan Dandes Fiktif

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Penggunaan Dana Desa (Dandes) yang tidak sesuai dengan aturan ditemukan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hal ini menyusul pernyataan Meyke Mamahit yang mengatakan kalau Inspektorat Boltim temukan penggunaan Dandes fiktif di daerah itu. “Pekerjaannya tidak ada namun uang digunakan. Padahal pengelolaan keuangan desa sudah menggunakan simda, namun masih ada pembayaran fiktif,” kata Meyke yang merupakan kepala Inpektorat Boltim, Rabu (15/02/2017) kemarin.

Selain itu, beber Meyke, tim pemeriksa juga menemukan lleg desa yang tak diserahkan mantan sangadi kepada Sangadi yang baru dilantik. “Kami akan telusuri, jika ada yang hilang akan diminta dikembalikan. Ada aduan juga masyarakat terkait lleg yang hilang di desa,” beber Mamahit.

Menurutnya, hal itu terjadi, karena pemerintah desa masih banyak tak transparan pengelolaan dana desa kepada masyarakat. Harusnya, transparan terhadap masyarakat. “Akibatnya, banyak pekerjaan fisik yang tidak tuntas. Padahal sudah selalu diingatkan agar transparan dalam mengelola ADD dan DD, karena masyarakat juga ikut andil dalam mengawasi,” tuturnya.

Tambahnya, mantan sangadi juga harus koperatif untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa dan mengembalikan lleg desa. “Inspektorat akan membuat laporan hasil pemeriksaan ke Bupati. Apabila sampai batas waktu yang diberikan tak diselesaikan akan dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, baru satu desa yang  menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD. Tim inspektorat pun langsung melakukan pendampingan penyusunan laporan. Apalagi masalah yang timbul karena adanya pergantian sangadi di 63 desa. Ada mantan sangadi yang tak mau mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya,” ungkapnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim, Ir Muhammad Assagaf mengungkapkan, dalam waktu dekat dirinya akan menggelar rapat evaluasi dengan Inspektorat. Sekaligus meminta laporan desa mana saja ada temuan selama pemeriksaan, kemudian dipanggilan sangadi untuk mengklarifikasi. “Bila ada mantan sangadi atau sedang menjabat tidak koperatif, maka akan ditempuh jalur hukum untuk menutaskan permasalah terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD,” ungkap Assagaf. (Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.