BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dinilai enggan memberikan ganti rugi kepada sejumlah pemilik lahan di Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolmong Selatan, terkait dengan rencana pembangunan bendungan air di daerah itu. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar oleh pihak balai wilayah sungai Sulut, Jumat (25/03/2017) lalu bersama dengan masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FKPK) Bolang Uki.
“Tidak ada ganti rugi. Sebab itu tidak diatur,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa Balai Wilayah Sungai Sulut, Jenany Mamonto ST dalam penyampaiannya di sosialisasi tersebut.
Pelak saja, pernyataan Jenany tersebut memancing reaksi keras dari sebagian besar pemilik lahan perkebunan yang merasa akan dirugikan. “Ini jelas merugikan kami. Sebab, lahan yang akan terkena dampak pembangunan bendungan itu masuk dalam wilayah perkebunan masyarakat,” ucap beberapa warga yang ikut dalam sosialisasi itu.
Sementara, melihat keadaan tersebut Camat Bolaang Uki, Sukri Van Gobel mengambil keputusan, kalau pihaknya bersama dengan 4 Kepala Desa dan Kapolsek akan melakukan peninjauan bersama pihak balai. “Kami akan lakukan peninjauan terlebih dahulu ke lahan milik warga, sehingga bisa dianalisa seberapa besar dampak dari pembangunan itu,” imbuh Sukri. (hamka taamole/jun)