BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah sigap dan tegas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kotamobagu, untuk menertibkan sejumlah pedagang yang tetap melakukan aktifitas penjualan menggunakan badan jalan. Hal tersebut dilakukan oleh instansi yang dikomandani oleh Sahaya Mokoginta SSTP ME tersebut, Selasa (04/04/2017) pagi tadi.
“Mereka sudah melanggar Perda ketertiban umum yang salah satu pasalnya melarang pedagang menggunakan badan jalan untuk menggelar dagangan mereka,” ujar Sahaya.
Sahaya mengatakan kalau pihaknya dalam penertiban tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait dengan Perda itu. “Kita juga memberikan teguran liasan kepada para pedagang, seraya meminta mereka untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sahaya menjelaskan, penggunaan badan jalan untuk menggelar dagangan merupakan hal yang cukup mengganggu masyarakat. “Ini jelas mengganggu kenyamanan warga yang merupakan pemakai jalan. Proses pengawasan terhadap para pedagang juga akan terus kami lakukan,” tutupnya. (mg1/jun)