Kotamobagu, BT – Keberadaan PT Wing’s Food di Kotamobagu, dinilai ilegal oleh pemerintah. Hal ini terkuak saat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan pemeriksaan di gudang milik perusahaan ternama secara nasional tersebut di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Mereka belum mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Fiskan, HO, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),” ujar Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, Senin (27/10/2014).
Dengan tidak adanya sejumlah ijin tersebut, Sahaya mengatakan pihaknya akan segera menghentikan sementara perusahaan itu untuk tidak beroperasi di Kotamobagu.
“Sebelum perusahaan ini mengurus sejumlah ijin diatas, maka kami akan menutup secara sementara,” tuturnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pemilik perusahaan Distributor Wings Food belum bisa dikonfirmasi.
Sekedar informasi, perusahaan wing’s food, merupakan usaha berskala nasional, yang mendistribusikan sejumlah bahan makanan, seperti Mie Sedap, Top Caffee, minuman ale-ale, kecap sedap, dan the botol Rio, selain itu, perusahaan tersebut pun mendistribusikan sejumlah barang seperti sabun Daia, sabun Giv, sabun Nuvo, detergen Boom, anti nyamuk Lavenda,(idc/jun)