BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran gaji 13 dan 14, akhirnya dikantongi oleh Pemkot Kotamobagu, lewat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). “atas dasar itu kita akan mulai menyalurkan gaji 13 dan 14 kepada seluruh ASN di Kotamobagu,” ujar Kepala BPKD Kotamobagu Rio Lombone, SSTP.
Rio mengatakan kalau penyalkuran gaji 13 dan 14 tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. “Untuk gaji 13, akan dilakukan pada bulan Juli 2107 mendatang, dan Gaji 14 akan mulai dilakukan akhir pekan ini juga,” tambahnya.
Rio pun meminta agar seluruh bendahara yang ada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerqah (SKPD) segera memasukkan pengajuan pembayaran gaji tersebut. “jka sudah dimasukkan tentu segera diproses sehingga pembayaran bisa berjalan lancar,” tutupnya. (mg1/jun)