BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kemudahan demi kemudahan terus diberikan oleh Pemkot Kotamobagu kepada investor yang akan menanamkan modal mereka di daerah ini. Salah satunya dengan memberikan pelayanan cepat untuk penerbitan ijin usaha di daerah itu. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Senin (19/06/2017) kemarin.
“Jika berkas mereka lengkap, maka penerbitan ijin usaha paling lambat bisa dkeluarkan tujuh hari kerja,” ujar Tatong kepada sejumlah awak media.
Selain itu, Tatong mengatakan proses admnistrasi dalam pengurusan ijin usaha akan dilakukan dengan teliti dalam rangka memudahkan penerbitan seluruh dokumen usaha yang dibutuhkan. “Mulai dari pemasukan berkas, pengembalian berkas jika ada yang kurang semuanya dicatat kapan waktunya. Ini untuk memudahkan dalam penerbitan ijin usaha,” tambahnya.
Tatong pun mengatakan kalau dirinya hingga saat ini terus memonitor proses penerbitan ijin usaha, agar tidak ada kendala. “Yang penting investor yang masuk juga harus mematuhi aturan yang ada. Kita sudah berkomitmen untuk memudahkan pengurusan ijin mereka,” tutupnya. (mg1/jun)