BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Adanya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di depan Toko Tita, mendapatkan respon cepat dari Pemkot Kotamobagu lewat Dinas Satuan Polisi Pamong PRaja (Satpol-PP). Jumat (02/06/2017) siang tadi, pemilik Toko Tita dipanggil Satpol-PP untuk diperingatkan dengan resmi oleh instansi tersebut.
“Kita memberikan peringatan terkait dengan kemacetan akibat penggunaan badan jalan oleh para pengunjung toko tita. Pemilik pun kami minta untuk melakukan penataan agar kemacetan tersebut tidak terjadi lagi,” ucap Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP,
Sahaya pun mengatakan, dalam pemanggilan tersebut pemilik toko tita diperingatkan untuk tidak lagi menjual minuman keras di tokonya. “Letak toko tersebut berada di tengah-tengah pemukiman penduduk dan dekat dari tempat ibadah, hal tersebut kami nyatakan kepada pemilik toko tita untuk bisa jadi perhatian mereka,” tambahnya. (mg1/jun)