BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Jumat (18/08) kemarin, menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kegiatan yang dipakrasai Bagian Hukum Setda Boltim tersebut, dibuka langsung Bupati Sehan Landjar, bertempat di Desa Togid Kecamatan Tutuyan.
Kepala Bagian Hukum Hendra Tangel SH MM, dalam kegiatan tersebut juga turut disosialisasikan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Juga Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan produk hukum desa. Kegiat ini berlangsung satu hari dengan menghadirkan pemateri dari Biro Hukum Pemprov Sulut dan DPMD Boltim,” ujar Hendra.
Sementara itu, Bupati Sehan Landjar dalam sambutannya mengatakan, desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan terkecil didalam wilayah NKRI yang didalamnya terdapat kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah berdasarkan adat istiadat setempat. “Pemkab Boltim sebagai pelaksana pemerintahan dalam kewilayahan tentunya mempunyai tanggung jawab untuk melakukan harmonisasi serta penyesuaian produk hukum daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan masing-masing Perda nomor 6 tahun 2016 dan Perda nomor 7 tahun 2012,” ujar Sehan.
Sehan mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting, dimana kedua Perda ini erat kaitannya denga tugas dan fungsi pemerintah desa. “Selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, untuk itu saya perlu tegaskan agar dalam pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh desa untuk mengikutinya secara serius. Harapan saya untuk seluruh desa dapat mendirikan Bumdes sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Amin Musa, Asisten III Djainudin Mokoginta dan seluruh kepala SKPD Boltim beserta para Sangadi.(mg3/Mon77).