Bolmut, BT – Sikap penolakan atas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Fraksi Demokrat, dan Fraksi Perjuangan Bangsa di DPRD Bolmong Utara terus dilakukan.
Setelah sebelumnya mereka melayangkan surat ke Gubernur Sulut dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) terkait penolakan mereka, kini dua fraksi yang terdiri dari 3 partai itu, masing-masing Partai Demokrat, PKB, dan PDIP, menolak untuk mengikuti segala kegiatan yang dilakukan atas nama AKD.
“Kami tidak akan mengikuti agenda dalam AKD, sebab kami menilai itu cacat hukum,” ujar Ketua Fraksi Demokrat Rahman Dontili.
Dikatakan olehnya, pada saat pelaksanaan rapat pembentukan AKD dan Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD, mereka sudah melakukan protes keras, namun hal itu tidak diindahkan.
“Sebab, dalam pembahasan Tatib, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tidak tertera dalam kondiseran,” tambahnya.
Anehnya, dikatakan Rahman, dalam rapat tersebut, pimpinan rapat justru menawarkan voting tentang akan ditulisnya landasan PP nomor 26 tahun 2010 atau tidak.
“Kami saat itu sudah menunjukkan surat edaran Mendagri dalam hal ini dikeluarkan melalui Dirjen Otda nomor 160/3273/OTDA tanggal 22 agustus 2014 yang memeritahkan untuk tetap menjadikan PP 16 sebagai acuan dalam penyusunan Tatib, tapi hal itu tidak diindahkan, dengan alasan DPRD Bolmut belum menerima edaran itu,” bebernya. (octav singal/jun)