BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Abdul Eba Nani mengatakan kalau pembayaran insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah itu, yang belakangan dijadikan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan berbuah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terus mendapatkan perhatian dari DPRD Kabupaten Bolmong Utara.
Belum lama ini, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bolmong Utara, Abdul Eba Nani menegaskan kalau pembayaran insentif guru tersebut dilakukan sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup), “Landasan pembayaran insentif tersebut jelas tertuang dalam Keputusan Bupati nomor 33 tahun 2016 tertanggal 4 Januari tahun 2016,” ungkap Eba.
Politisi muda PAN ini mengatakan berdasarkan keputusan bupati tersebut, lantas anggaran insentif untuk guru PAUD tersebut ditata dalam APBD. “Jadi pemberian insentif guru tersebut sebesar rp600 ribu per bulan sah di mata hukum tentunya,” tegasnya.
Diketahui belum lama ini, ratusan guru PAUD dijadikan terdakwa oleh Majelis Pertimbangan TGR, dimana mereka diminta harus membayar TGR atas penerimaan insentif yang sudah diberikan pemerintah pada tahun 2016, (i-one)