BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin (02/10/2017) siang tadi dikumpul oleh KPUD Kabupaten Bolmong Utara. Hal tersebut dilakukan terkait dengan sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu tahun 2019, dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Ketua KPUD Kabupaten Bolmut, Faisal Husin Melalui Divisi Hukum, Drs. M.A Pandialang dalam sosialisasi mengatakan, kalau Sipol tersebut, digunakan sebagai sistem informasi untuk mendukung kerja partai politik dalam penyelenggaraan pemilu, “Lewat system ini tentunya akan lebih mudah melakukan verivikasi administrasi parpol yang nantinya akan menjadi calon peserta pemilu tahun 2019 mendatang,” ujar Mahyudin.
Dirinya menambahkan, kalau persoalan Sipol tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 11 tentang pendaftaran Partai Politik. “Dimana, dalam peraturan tersebut dijelaskan kalau proses verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum ebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, Parpol yang ada wajib memasukan data partai politik kedalam Sipol ini,” tambahnya.
Dijelaskan olehnya, layanan tersebut menggunakan system website online, dimana proses pendaftaran dimulai pada tanggal 3 -16 Oktober tahun ini. “Pendaftaran tersebut harus dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WITA, dimana, Partai Politik dalam mempersiapkan berkas pendaftaran dapat meneliti kelengkapan salinan kartu anggota partai politik dan kartu tanda penduduk, apa bila kekurangan dokumen/sipol yang di serahkan dapat melengkapkan kembali sampai batas akhir pendaftaran,” paparnya (i-one)