Kotamobagu, BT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Selasa (11/11/2014) pagi tadi, melakukan pendataan kendaraan angkutan umum, dalam hal ini Becak Motor (Bentor). Kepala Bidang Perhubungan Dishub Kotamobagu, Irving Kumajas mengatakan kalau pendataan itu dimaksudkan, untuk mengetahui jumlah kendaraan itu, yang kini beroperasi di Kotamobagu.
“Untuk bentor yang berasal dari Kotamobagu dipasang tanda sesuai Logo tiap Kecamatan, dari mana mereka berasal. Sementara, bentor yang berasal dari luar Kotamobagu dipasang tanda BL,” ujar Iriving.
Sementara itu, Kepala Dishub Kotamobagu, Hidayat Mokoginta menambahkan, kalau pendataan itu dimaksudkan agar para pemilik bentor dapat mebgurus ijin operasi yang dikeluarkan oleh mereka, selaku instansi teknis terkait.
“Bagi yang belum mengurus ijin operasi, kami harap segera mengurusnya, agar tercipta kenyamanan dalam berkendara,” imbuh Hidayat.
Dirinnya juga mengatakan, untuk persoalan pengurusan ijin operasi itu, mereka menargetkan pendapatan sebesar Rp81 juta tiap tahun.
“Saat ini capaian kami sudah sekitar 70 persen. Ditargetkan akhir tahun ini bisa mencapai 100 persen,” tambahnya.
Soal biaya pengurusan ijin operasi dikatakan oleh Hidayat diwajibkan dilakukan tiap tahun.
“Biayanya sekitar Rp65 ribu tiap bentor, sementara untuk pengujian kendaraan diharuskan dilakukan tiap enam bulan sekali dengan biaya Rp20 ribu tiap bentor,” tutupnya. (tn/jun)