BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Wilayah Kabupaten Boltim, nampaknya menjadi lahan basah bagi pengusaha galian C yang tak berijin (ilegal), untuk meraup keuntungan besar. Pasalnya, meskipun 14 ijin galian C belum mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, namun aktifitas galian C hingga kini masih marak terjadi. Hal itu diakui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Harun Manoppo. Ia menyebutkan, galian C di Boltim umumnya tidak memiliki ijin. “Semuanya belum ada ijin. Kita juga menindaklanjuti sangat terbatas, sebab masalah galian C sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulut,” terangnya.
Disebutnya, berdasarkan penelusuran tim di lapangan, terdapat beberapa lokasi galian C ilegal yang kini bebas beroperasi. “Salah satunya galian C di Desa Togid. Tidak ada dokumen sudah beroperasi,” bebernya.
Selain itu dikatakannya, wilayah Modayag juga menjadi tempat empuk para oknum pemilik perusahaan galian C ilegal mengeruk material. “Ijin galian C kini menjadi kewenangan Pemprov Sulut. Kita hanya memproses ijin lingkungan. Galian C ilegal tersebar di beberapa wilayah, diantaranya Modayag,” ujarnya.
Sementara itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nasrudin Simbala mendesak, pihak terkait untuk menindaklanjuti galian C ilegal yang belakangan marak beroperasi. “Memang ijin operasi kini menjadi kewenangan Pemprov Sulut. Tapi instansi terkait di daerah harus melakukan koordinasi dengan instansi yang ada di Pemprov Sulut,” tutup Simbala. (mg3/Mon77)