BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan STh MSi mengajak seluruh masyarakat Sulut agar mengawasi kepala daerah yang mengadakan pesta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar selama tahapan berlangsung, tidak melakukan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD maupun APBN. “Bila ada petahana yang hendak bertarung dalam Pilkada serta menyalurkan bantuan sosial meski sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat maupun daerah saat tahapan Pilkada, bisa terkena diskualifikasi dan digugurkan dalam pencalonan,” tegas Momongan.
Bolmut sendiri dikatakannya terhitung sejak 12 Agustus 2017 hingga 5 September 2018 yang merupakan waktu berakhirnya masa kepemimpinan Bupati, dilarang menjalankan program Bansos semuanya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 pasal 89. “Kami bisa menganulir pendaftaran petahana jika ditemukan ada bukti penyaluran Bansos saat tahapan pilkada,” janjinya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut Sarwo Edi
Posangi kepada beritatotabuan.com, mengatakan, bila PKPU telah mengatur bahwa petahana tidak bisa menyalurkan Bansos saat tahapan Pilkada, Panwaslu akan bertindak tegas. “ Apapun itu meski sudah diprogramkan pemerintah, Panwaslu akan melihat dulu apakah bantuannya tiba masa tiba akal hanya karena ada hajatan Pilkada, kami akan melakukan identifikasi bila terbukti kami tidak segan-segan menindak tegas,” singkat Posangi.(i-one)