BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pedagang beras yang kerap menjual dagangannya menggunakan kendaraan, kemudian memakai badan jalan di sekitar ruas jalan Pasar 23 Maret Kotaombagu, mendapatkan peringatan dari Dinas Perhubungan Kotamobagu. “Kita melakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat bertumpuknya kendaraan yang sering menjajakan dagangan mereka di ruas jalan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan melalui Kepala Bidang Wasdal dan Operasi Atmawijaya Damopolii.
Dirinya menambahkan, kalau pihak Dishub sudah beberapa kali melayanngkan surat perigatan ke para pedagang tersebut. “Peringatan sudah sering diberikan. Namun, ini belum terlalu diindahkan. Makanya kita melakukan penjagaan sekaligus penertiban ke mereka,” tambahnya.
Atmawijaya juga menegaskan kalau tindakan yang dilakukan mereka tersebut sejalan dengan Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum). “Tadi kita bersama debgan Satpol-PP Kotamobagu memberikan peringatan langsung ke para pedagang, sebab jika memang sudah mengganggu hak-hak para pengguna jalan tentu kita harus mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (mg1/jun)