BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka pendaftaran calon perseorangan mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017. Hal ini dikatakan ketua KPUD Bolmut Faisal Husin melalui devisi data dan perlengkapan Lukman Dg Masiki Senin kemarin. Menurutnya, pendaftaran calon perseorangan akan dibuka mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017. “Untuk calon perseorangan, harus menyertai bukti dukungan dalam bentuk surat keterangan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujar Lukman.
Ditambahkan olehnya, bila ada dukungan namun tidak memiliki KTP, bisa berupa Surat Keterangan yang berasal dari Dinas Dukcapil. “Namun satu suket hanya berlaku bagi satu orang tidak bisa secara kolektif,” jelasnya.
Untuk menjadi kandidat calon Bupati menurutnya, siapapun bisa dan hanya memenuhi satu persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI). “Syaratnya gampang. Kandidatnya harus WNI meski dalam penjabaran WNI sangat banyak misalkan dia harus berideologi pancasila, lulusan SMA sederajat dan untuk paket C itu bisa dipakai karena dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” pungkasnya. (i-one)