Ijin Usaha PT BPR Terancam Dicabut

Ilustrasi aktifitas pertambangan

Ilustrasi aktifitas pertambangan

Boltim, BT – Keberadaan serta aktifitas PT Boltim Primanusa Resourches (BPR), selaku salah satu perusahaan tambang emas di Kabupaten Bolmong Timur, terus saja mendapatkan sorotan dari pemerintah setempat. Bahkan, Pemkab Bolmong Timur, melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Jamalludin mengatakan kalau pihaknya telah melayangkan surat peringatan terakhir atas aktifitas perusahaan itu di gunung garini Desa Buyat kecamatan Kotabunan.
“Itu merupakan surat peringatan ketiga dari Bupati, kalau dari pihak Distamben sudah melayangkan surat tegurans sekitar 7 kali ke perusahaan itu,” ujar Jamalludin.
Ditanya soal isi dan maksud surat peringatan terakhir itu, Jamalludin mengatakan kalau dalam surat itu, tertulis jika perusahaan tetap tidak mengindahkan teguran mereka, maka pemerintah akan melakukan pencabutan ijin usaha produksi dari PT BPR.
“Kalau dalam sepekan kedepan aktifitas ekplorasi masih dilakukan, maka kami akan melakukan pencabutan ijin usaha produksi, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (dk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.