BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerussalem sebagai Ibukota Negara Israel, dan berencana akan memindahkan kedutaan besar amerika serikat dari Tel Aviv ke Yerussalem, membuat DPP GMNI bereaksi keras. Dari rilis yang diterima beritatotabuan.com, Jumat (08/12/2017) pagi tadi, mereka mengatakan kalau Pernyataan Donald Trum tersebut merupakan pengakuan sepihak oleh Pemerintah Amerika Serikat.
“Hal ini merupakan pelanggaran Donald Trump terhadap perjanjian yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB, Perjanjian Madrid 1992, Perjanjian Oslo I Tahun 1993, Kesepakatan Kairo Tahun 1994, Perjanjian Oslo II Tahun 1996 , Perjanjian Hebron Tahun 1997, Memorandum Wye River Tahun 1998, Perundingan Camp David Tahun 2000, Road Map Peace Tahun 2002 hingga Memorandum Sharm El-Sheikh dan pertemuan Washington,” jelas Ketua Umum DPP GMNI Robaytullah Kusuma Jaya.
Menurut Robaytullah, Amerika Serikat sudah terlalu jauh mencampuri urusan Israel-Palestina. Untuknya, mereka mendesak pemerintah Republik Indonesia agar segera menggalang negara-negara anggota KAA (Konferensi Asia-Afrika), untuk menentang kebijkaan Trump atas Yerusalem. “Kami juga mendesak Menteri Luar Negeri Indonesia untuk memberikan Nota Protes kepada pemerintah Amerika Serikat atas pengakuan sepihak bahwa Yerusalem merupakan ibukota Israel,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral DPP GMNI Clance Teddy menambahkan kalau GMNI ikut mendukung pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten membela kemerdekaan dan hak-hak Palestina. “Untuknya, hal ini harus didorong pemerintah Indonesia untuk membuka Forum Question To Palestine di forum OKI (Organisasi Kerjasama Islam) yang akan diselenggarakan di Istanbul, Turki pada tanggal 13 Desember 2017 nanti,” tambah Clance. (mg1/jun)