BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses verivikasi factual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kotamobagu kepada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Drs Hi Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag (JaDi-Jo) rupanya memunculkan sejumlah fakta menarik. Salah satunya adalah dugaan adanya tanda tangan yang dipalsukan untuk melengkapi persyaratan dokumen dukungan di calon perseorangan tersebut.
Kamis (14/12/2017) siang tadi, salah satu warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara, HB alias Ham mengaku, jika tandatangannya dalam surat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-JO) telah dipalsukan. Pengakuan ini disampaikan HB kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Genggulang saat mendatangi kediamannya di lingkungan II (Dua) RT 4 (Empat), untuk menguji keabsahan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan, “Dia (Ham) mengaku kepada kami (PPS), bahwa tanda tangan dirinyadalam surat pernyataan dukungan pasangan calon Jainuddin dan Suharjo) itu palsu,” ungkap Ketua PPS Kelurahan Genggulang, saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Anwar menambahkan, Ham keberatan atas tandatangan tersebut dan mengaku, jika dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan itu. “Dia (Ham, red) keberatan dan itu disaksikan juga oleh Panwas. Jadi kami langsung membuatkan berita acara terkait hal itu dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Itu TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.
Sementara itu, anggota KPU Kotamobagu yang membidangi divisi Teknis Aditya Tegela mengatakan kalau tugas penyelenggara hanya sampai pada proses verivikasi. “Jika memang yang bersangkutan keberatan, dan akan menarik dukungan itu adalah tugas kami memberikan fomulir penarikan dukungan,” ucap Aditya.
Namun Aditya mengatakan kalau pihaknya tidak akan mencampuri urusan yang sifatnya pribadi. “Seandainya yang berkeberatan itu akan melakukan proses lanjutan, tentunya itu sudah bukan ranah kita. Selaku penyelenggara, kita hanya memastikan kepastian dukungan tersebut,” paparnya. (mg1/yun)