BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait dengan cuti bersamabernomor 800 / BKPP-KK / 1267. Dimana, dalam edaran tersebut, para ASN di Kotamobagu diwajibkan untuk masuk kantor pada 03 Januari 2018 mendatang, untuk mengikuti Apel perdana awal tahun.
Namun demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, ada beberapa instansi yang harus tetap memberikan pelayanan di masa cuti bersama tersebut, “Ada tiga instansi yang tetap memberikan pelayanan yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemadam Kebakaran dan Instansi pelayanan Kesehatan,” kata Sahaya.
Sahaya mengatakan, tiga instansi tersebut diberikan peluang untuk bbisa mengatur shift dalam pemberian pelayanan, “ Jadi yang diberlakukan shift kerja hanya pegawai yang muslim yang ada di tiga instansi ini , sementara yang Kristen tetap melaksanakan cuti bersama ini,” tambahnya. (mg1/jun)