MINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DANDES, Ini Yang Akan Dilakukan Bupati

 

Sehan Landjar

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Bolmong Timur Sehan Landjar SH, dalam kunjungan kerjanya di Desa Buyat danm Bukaka Kecamatan Kotabunan, mengatakan kalau pihaknya akan memperkuat dan memaksimalkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku lembaga pengawas kinerja pemerintahan desa. Hal tersebut dikatakan Bupati, dilakukan olehnya untuk meminimalisir indikasi penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) yang bisa saja terjadi. “BPD selaku lembaga pengawas punya kewenangan menyalahi, menghentikan, dan menolak jika ada kesalahan atau kejanggalan sangadi, bahkan BPD bisa mengusulkan pergantian sangadi,” ujar Sehan.

Dirinya mengatakan, BPD punya hak 50% di desa, dimana dalam posisinya BPD harus sejajar dengan Sangadi. “Sebab, BPD turut bertanggung jawab atas masalah diDesa. Jika Sangadi Bersalah BPD harus bertanggung jawab bersama sangadi,” tukasnya.

Bahkan, untuk memaksimalkan fungsi BPD, Sehan menyebut kalau lembaga tersebut harus memiliki kantor sendiri. “Tidak harus sekantor dengan Sangadi. Lembaga ini harus punya kantor sendiri, agar fungsi pengawasannnya maksimal,” tandasnya. (mg3/Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.