KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
P E N G U M U M A N
Nomor : 44/PL/01.3-PU/7101/KPU-KAB/II/2018
TENTANG
USULAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
DALAM PEMILIHAN UMUM DI TINGKAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
UNTUK DICERMATI DAN MENDAPATKAN TANGGAPAN/MASUKAN MASYAKAT
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2019, dengan ini diberitahukan usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Peta Dapil (terlampir)
A. MEKANISME PENYAMPAIAN TANGGAPAN MASYARAKAT
- Masyarakat secara pribadi atau organisasi dapat menyampaikan tanggapan serta masukan secara tertulis, kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, disertai alas an-alasan yang rasional sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan
- Tanggapan/Masukan Publik dibuat secara tertulis dan lengkap disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara ; diantar langsung di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Tombolango Kec. Lolak, atau melalui email : kpubolmongkab@gmail.com
- Waktu Penyampaian
Hari : Jumat – Selasa
Tanggal : 2 s/d 6 Februari 2018
Jam : Pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
B. Ketentuan Lain :
- Masyarakat yang memberikan Tanggapan/Masukkan akan diundang Oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Forum Uji Publik sebagai Peserta
- Waktu pelaksanaan Forum Pertemuan Uji Publik akan disampaikan kemudian.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan. Terima kasih.
KETUA
FAHMI GHAZALI GOBEL