BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kabupaten Boltim, akhirnya tetap mempertahankan dua Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 nanti. Hal tersebut disepakati melalui tahapan uji publik yang digelar KPU Boltim, Kamis (08/02/2018) lalu, bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu.
Kegiatan uji publik tersebut dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, Panwaslu Boltim, Pemkab Boltim dan tokoh masyarakat di Kabupaten Boltim.
“Setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi, akhirnya kita masuk pada tahapan uji publik penataan dapil dan alokasi kursi dalam pemilu 2019 Boltim, semua yang hadir menyetujui draf usulan dua dapil untuk kabupaten Boltim,” ungkap Komisioner KPU Boltim, Irwan Tololiu, kepada harian ini, kemarin.
Ada pun dua Dapil yang disepakati itu masing-masing untuk Dapil satu terdiri dari Kecamatan Modayag Barat, Modayag dan Mooat. Sedangkan untuk Dapil dua terdiri dari Kecamatan Kotabunan, Tutuyan, Motongkat dan Nuangan.
“Nantinya draf usulan ini akan kita serahkan ke KPU provinsi, setelah itu dibawah ke KPU RI untuk ditetapkan, karena yang memiliki wewenang itu menetapkan dapil adalah KPU pusat, kita sebatas mengusulkan, tetapi kami yakin usulan tersebut akan diterima karena sudah memenuhu aturan sesuai dengan PKPU,” jelasnya.
Menariknya, pada Pemilu 2019 nanti, alokasi kursi untuk dua Dapil tersebut mengalami perubahan, dimana dari jumlah 20 kursi yang ada di Dewan Kabupaten (Dekab) Boltim, nantinya akan di bagi 10 – 10 untuk dua Dapil tersebut.
“Sebelumnya pada Pemilu 2014 lalu, jumlah dapil di Boltim ada dua, tetapi untuk alokasi dimana dapil satu hanya 9 kursi, sedangkan dapil dua memiliki 11 kursi. Untuk Pemilu 2019 mengalami pergeseran dimana untuk jatah satu kursi di dapil dua digeser ke dapil satu, sehingga masing-masing dapil mendapatkan 10 kursi,”
Hal tersebut lanjut Iwan menambahkan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 13 tahun 2018 tentang jumlah penduduk kabupaten/kota dan jumlah kursi Dekab dalam pemilihan umum tahun 2019 Boltim.
“Dan untukk penataan dapil sudah memenuhi 7 prinsip berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum.”tutup Iwan.(mg3/Mon77).