BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, Selasa (20/02/2018) siang tadi, mulai mennggulir sidang sengketa Pemilu, terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh dua pasang calon, masing-masing Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK) dan Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag (JaDi-Jo).
Dalam sidang tersebut, KPU Kotamobagu sendiri ikut dihadirkan sebagai termohon, dimana pada gugatan yang dilayangkan TBNK, kuasa hokum pasangan calon yang diusung oleh 8 partai tersebut, merasa keberatan dengan keputusan KPU yang meloloskan pasangan jalur perseorangan dalam hal ini JaDi – Jo menjadi pasangan calon di Pilwako.
“Keputusan ditetapkannya pasangan JADi-Jo sebagai calon bertentangan dengan sejumlah aturan yang berlaku. Selain itu ada dugaan cacatnya proses tahapan penyelenggaraan, khususnya pada asas adil, pasal 52 ayat 2, dan pasal 68 ayat 1 di Peraturan KPU, terkait dengan keputusan termohon (KPU), tidak dibarengi dengan berita acara, dimana statusnya terkesan berdiri sendiri, dan tidak memiliki dasar hokum, sehingga bisa dianggap cacat hokum,” ujar kuasa hokum pasangan TBNK, Haris Mokoginta SH.
Selain itu, menurut Haris, termohon (KPU) telah melakukan banyak pelanggaran, bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), terkait dengan proses verifikasi adminitsrasi dan verifikasi factual, dari calon perseorangan.
“Bagaimana mungkin, hanya dengan waktu 3 hari pasangan calon perseorangan tersebut dideklarasikan, lantas bisa memenuhi kuota dukungan. Terbukti, saat di lapangan, banyak terjadi penarikan KTP,” tambahnya.
Terkait dengan gugatan tersebut, pihak KPU Kotamobagu melalui komisioernya yang membidangi hokum, Amir Halatan SSos mengatakan kalau pihaknya belum bisa menjawab lebih atas gugatan tersebut. “Kita baru mendengar ini. Materinya (gugatan) juga baru kita terima. Namun, yang jelas, apa yang dimohonkan oleh pemohon kami kira tertolak. Sebab, sudah kadaluarsa,” ucap Amir.
Sementara itu, majelis sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH, MH mengatakan kalau proses pihaknya memberikan waktu 3 hari kerja kepada KPU, untuk bisa menjawab secara terperinci permohonan dari para pemohon.
“Kami telah melihat dengan didampingi oleh Bawaslu, dan sudah menentukan tanggal hari kerja. Batasnya hari senin, dan itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 15,” ucap Musly. (tn/mg1/jun)