BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sejumlah Baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa, Rabu (21/02/2018) siang tadi ditertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotamobagu. Hal ini terlihat dari aktifitas para pasukan penegak Perda tersebut, dengan menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat pemasangan baliho dan spanduk.
“Aktifitas penertiban baliho dan spanduk tersebut sudah kami lakukan sejak kemarin, dengan menyusuri beberapa titik yang terpantau ada baliho, dan masa pemasagannya telah habis,” ujar Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Dolly Zulhadji SH, saat dikonfirmasi beritatotabuan.com,
Dolly mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan tersebut disimpan mereka di kantor. “Yang merasa pemilik baliho bisa mengambilnya di kantor kami. Semuanya kita simpan. Diturunkan sebab masa pemasangannya memang sudah melewati batas,” tambahnya.
Dolly mengatakan, penertiban baliho tersebut juga merupakan bagian dari penataan keindahan Kotamobagu. “Ini juga bagian dari penataan keindahan kota, sehingga tidak terlihat terlalu semrawut dengan keberadaan baliho dan spanduk yang sudah kadaluarsa,” tuturnya. (mg1/jun)