BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar SH, mengatakan kalau proses pengadaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Daerah, merupakan sebuah pemborosan anggaran. Hal tersebut diungkapkan Sehan kepada sejumlah awak media, Selasa (27/02/2018) kemarin. “Tanpa disadari, salah satu bentuk pemborosan anggaran daerah adalah pengadaan kendaraan dinas, baik roda 4 maupun roda 2. Setelah saya lakukan pengamatan dan kajian keberadaan dan penggunaan kendaraan Dinas, ternyata sangat memprihatinkan baik penggunaan dan pemeliharaannya. Pasalnya, ditemukan banyak kendaraan dinas, yang dibeli tanpa ada kajian matang terkait dengan manfaat dan kepentingannya, banyak yang malah disimpan di rumah,” ungkap Sehan.
Sehan mengatakan, untuk tahun 2018 ini pihaknya akan menghapus anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi para pejabat di daerah itu. “Mulai Tahun 2018, saya sebagai kepala Daerah akan lakukan rasionalisasi, efisiensi anggaran, dengan meniadakan pembelian Kendaraan Dinas di semua SKPD,” tegas Sehan
Dirinya bahkan mengatakan kalau Pemkab Bolmong Timur akan menghapus semua kendaraan dinas di semua SKPD, khususnya bagi para pejabat yang ada di eselon 2 dan 3, dengan melelang semua Kendaraan Dinas yang ada. “Sebagai gantinya, para pejabat tersebut akan diberikan uang tranportasi, untuk eselon II sebesar Rp8 juta, dan eselon III sekitar rp5 juta, dimana dari kalkulasi anggaran maka uang tranportasi tersebut hanya akan memakan anggaran sekitar Rp4,1 miliar,” jelas Sehan.
Dirinya mengatakan, dengan angka demikian maka akan terjadi penghematan anggaran di Pemkab Bolmong Timur. “Sejak tebentuknya Kabupaten Bolmong Timur tahun 2008 hingga tahun 2017, tidak kurang ada sekitar 100 unit Mobil dan 500 unit Motor yg dibeli baik dari dana APBD maupun Dana APBN, yang jika dinilai angkanya sekitar Rp30 miliar, dengan total anggaran untuk pengadaan bahan bakar dan pelumas untuk seluruh kendaraan dinas tersebut sekitar Rp6-8 miliar tiap tahun. Ketika biaya bahan bakar dan pelumas ini diganti dengan uang tranportasi bagi para pejabat, maka kita bisa menghemat anggaran tiap tahun,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Sehan bahkan mengatakan mulai tahun 2018, Pemkab Boltim akan menerapakan aturan, jika setiap SKPD hanya bisa memiliki 4 kendaraan dinas roda 2, “Dimana kendaraan dinas tersebut tidak bisa dibawa pulang kerumah, dan hanya dapat digunakan saat ada tugas, sesuai dengan SPT dari pimpinan,” tandasnya. (mg3/Mon77)