BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanny Ronny Tuuk STh, Rabu (14/03/2018) siang tadi membuka dengan resmi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kegiatan yang ikut dihadiri oleh Kepala Kantor Regional XI BKN Manado English Nainggolan tersebut, Wabup mengatakan kalau manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan aparatur pemerintahan, yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek KKN dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan publik, “Ssehingga tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, terhadap berbagai regulasi di bidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yanny.
Dalam kesempatan itu, Yanny pun mengatakan kalau di era reformasi dan keterbukaan saat ini, masyarakat semakin kritis dan menuntut sebuah perubahan dari sistem dan kinerja aparatur pemerintahan, dimana hal tersebut ditandai dengan adanya perbaikan pelayanan publik yang mensyaratkan variabel kecepatan, akurasi, transparansi, murah, birokratis dan akuntabel. “Dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pembangunan sumber daya aparatur yang dilakukan melalui reformasi birokrasi secara menyeluruh baik di tingkat pusat maupun daerah, dimana PP nomor 11 tahun 2017 ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Masih menurut Yanny, PNS sebagai bagian dari ASN memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, “Sehingga sasaran dari pelaksanaan sosialisasi kita pada hari ini adalah untuk mewujudkan manajemen kepegawaian yang profesional dan akuntabel di masing-masing perangkat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sehingga akan tercipta PNS yang memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Yanny berharap pelaksanaan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dapat memberikan kontribusi positif di lingkungan kerja masing-masing SKPD, serta dapat memberikan inspirasi dan keteladanan dalam integritas dan kedisiplinan, dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat. (mg2/jun)