BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengatakan kalau keberadaan desa saat ini menjadi sangat sentral dalam proses pembangunan di daerah maupun secara nasional. “Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa saat ini desa tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya, sehingga desa tidak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi telah menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan,” ujar Yasti saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan Desa, Rabu (14/03/2018) kemarin.
Yasti pun dalam kesempatan tersebut menambahkan, bahwa salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa adalah, setiap aparatur pemerintah desa semakin mampu memberikan pelayanan, dan mampu membawa kondisi masyarakat desa ke arah kehidupan yang lebih baik. “Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para sangadi dan perangkat desa, tentang teknis pengelolaan dana desa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 ini,” jelasnya.
Yasti mengatakan, kalau kegiatan itu pun digelar dalam rangka mengetahui kesiapan setiap desa yang ada di daerahnya, dalam melaksanakan dan mengelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga para sangadi dan perangkat desa mampu merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa secara partisipatif, serta mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” tuturnya. (mg2/jun)