BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – KPU Kotamobagu akhirnya melakukan pleno Verifikasi Faktual (Verfak) ulang untuk dukungan calon perseorangan di 6 Desa dan Kelurahan, Jumat (09/03/3018) siang tadi. Verfak ulang itu sendiri digelar oleh KPU Kotamobagu sebagai tindak lanjut atas putusan Panwaslu Kotamobagu.
Dimana, dalam pleno tersebut, dari total 2.118 dukungan yang diverifikasi kembali, KPU Kotamobagu menetapkan 1.415 dukungan diantaranya memenuhi syarat (MS). “Untuk sisanya dari hasil Verfak ulang yang dilakukan PPS di 6 Desa dan Kelurahan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon ST usai pleno tersebut.
Nova mengatakan, dengan demikian total jumlah dukungan calon perseorangan yakni Pasangan Drs Hi Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag secara keseluruhan berkisar 8.689 orang. “Dari total dukungan tersebut maka pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sebab terdapat kelebihan 8 dukungan dari quota yang harus dipenuhi yakni 8.681 dukungan,” tambahnya.
Meski demikian, Nova mengatakan kalau hasil pleno tersebut akan segera dilaporkan mereka ke KPU Sulut dan KPU RI. “Kita akan segera melaporkan hasil ini, sebagai bentuk pertanggung jawaban, untuk memnimalisir kesalahan yang bisa saja muncul kedepan,” tuturnya.
Diketahui 6 Desa dan kelurahan yang di verifikasi kembali tersebut yakni di Desa POntodon Kecamatan Kotamobagu Utara, Kelurahan Molinow dan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kelruahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan Kelurahan Matali serta Desa MOyag Induk Kecamatan Kotamobagu Timur. (mg1/yun)