Kotamobagu, BT – Beredarnya surat undangan untuk anggota Badan Anggaran bernomor 005/DPRD-KK/618/XI/2014 usai sidang paripurna DPRD Kotamobagu, Selasa (25/11/2014) kemarin, mendapatkan sorotan tajam dari anggota DPRD Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE. Dirinya menilai seharusnya surat dengan maksud untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang rencananya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Kotamobagu, itu dibahas dan diagendakan dulu dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Seharusnya ketika Banmus terbentuk dan di paripurnakan, seluruh agenda lembaga ini harus dibahas dan dijadwalkan dulu dalam raat Banmus. Bukannya langsung mengedarkan undangan agenda pembahasan tanpa diketahui oleh Banmus seperti ini,” tukas Agus, menghubungi beritatotabuan.com, Rabu (26/11/2014) pagi tadi.
Dirinya pun menyarankan agar pembahasan tersebut ditunda terlebih dahulu, sebab dinilai telah melangkahi wewenang Banmus dalam lembaga itu.
“Sebaiknya pembahasan ini ditunda, sebab bisa disebut ini sudah melangkahi kewenangan salah satu badan yang ada dalam lembaga ini,” tegasnya.
Pembahasan seluruh agenda kerja DPRD dalam rapat Banmus dikatakan Agus, duperilukan agar seluruh kegiatan yang nantinya akan dilakkan oleh seluruh legislator dalam lembaga itu dapat terukur.
“Semuanya. Sebab, dari situ kita bisa mengukur dan melihat sejauh mana kinerja DPRD dalam rapat evaluasi nanti,’ tutupnya. (Junaidi)