BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, melalui Sekretaris Dukcapil, Mulyono Mokodompit, dalam sambungan WhatsApp Senin (28/05/2018) mengatakan, akan mengawasi warga pendatang,.
Dijelaskannya, pengawasan tersebut dilakukan pada saat data kependudukan dimutakhirkan, “Pengawasan ini akan kami selidiki di kalangan masyarakat yakni menjalin koordinasi dengan Camat, Sangadi dan Lurah, dari situ kita bisa mengetahui warga pendatang baru kemudian dilakukan telaah lebih mendalam, terlebih warga baru yang belum melaporkan identitasnya,” katanya.
Dalam perbincangan itu, Mokodompit mengingatkan bahwa warga pendatang di Kotamobagu harus memiliki indentitas resmi. “Diantaranya identitas asal dimana sebelumnya ia tinggal, kemudian harus ada surat pengantar dan harus mengurus KTP sebagai penduduk Kotamobagu walaupun hanya tinggal di Kotamobagu secara sementara,” ungkapnya.
Meski demikian masih menurutnya pihaknya sejauh ini belum pernah menangani ada kasus seperti hal tersebut, “Memang belum ada kasus seperti itu. Tapi, pengawasan akan tetap kita lakukan, sebagai langkah antisipasi,” tuturnya. (febri limbanon)