BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kematangan persiapan pelaksanaan Pilwako hingga selesai pelaksanaan hajatan demokrasi lima tahunan tersebut, terus dilakukan oleh KPU Kotamobagu. Ini dibuktikan dengan ditanda tanganinya Memorandum Of Undestanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (31/05/2018). “Untuk persoalan hokum nanti, KPU akan dibantu oleh Kejari Kotamobagu, dalam proses penyelesaian persoalan itu,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.
Nova mengatakan, dengan ditanda tanganinya MoU tersebut, maka kerjasama antara KPU dan Kejari Kotamobagu sudah mulai dilakukan. “Nanti pihak Kejari akan membantu kita juga untuk membuat, merumuskan dan mengkaji produk-produk hokum, serta mendampingi kami jika kedepan nanti ada gugatan,” tambahnya.
Meski demikian, Nova berharap pelaksanaan Pilwako kali ini tidak akan menimbulkan persoalan hokum yang krusial. “Tetap kita berharap ini tidak aka nada gugatan. Kerja sama ini adalah langkah pematangan dan persiapan, dalam rangka menggelar Pilwako yang berintegritas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH, meminta pihak KPU Kotamobagu untuk meneliti setiap dokumen dan administrasi yang ada dalam lembaga tersebut. “Ini penting, sebab salah satu celah hokum yang bisa dijadikan gugatan adalah persoalan administrasi,” imbuh Dasplin. (mg2/yun)