BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tidak menunggu senggang waktu yang cukup lama gaji ke 13 segera dicairkan, tetapi bagi ASN harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah baru bisa dicairkan. “Pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cairkan setelah para PNS sudah menerima gaji mereka pada awal Juli ini, namun pastikan dua hal yang saya sudah katakan tadi kalau sudah lunas,” ungkap Sekda Kotamobagu, Adnan Massinae, ketika bersua awak media,
Tujuan dari kebijakan ini agar kita sadar akan tanggungjawab. Untuk membayar kewajiban yakni PBB dan retribusi sampah tersebut. “Selain bahwa setiap warga negara harus taat terhadap kewajiban membayar pajak, namun retribusi sampah ini adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kota Kotamobagu,” ujar dia lagi.
Sambung dia, maka kepada seluruh ASN segera melakukan pengecekan pembayaran PBB dan retribusi sampah. Jika belum, maka segera membayarnya supaya gaji ke 13 sudah bisa diterima, karena pembayaran 13 akan dibayarkan setelah penerimaan gaji bulanan para PNS dibulan juli ini, tandasnya. (febri limbanon)