BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dipernaker), dalam waktu dekat akan turun periksa setiap perusahaan di Kotamobagu dan akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki peraturan perjanjian kerja dengan karyawan.
Dengan terinformasinya bahwa di Kotamobagu masih banyak perusahaan yang tidak memiliki peraturan tersebut, maka pihak Pemerintah akan mengambil tindakan tegas. “Kami akan turun langsung memeriksa setiap perusahaan. Kalau di Kotamobagu ini kebanyakan perusahaan adalah bergerak dibidang finance, justru perusahaan ini yang dominan belum memasukan peraturan tersebut,” ungkap Kadis Dispernaker, Hidayat Mokoginta,
Tindakan tersebut yang diambil oleh pemerintah disebabkan sudah begitu banyak laporan karyawan yang masuk. “Meski demikian kita masih akan menyelidiki terlebih dahulu terkait peraturan tersebut apakah ada di dalam internalnya perusahaan atau tidak, dan harus melaporkan perjanjian kerja itu setiap 2 tahun. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas bagi perusahaan,” tegasnya.
Hidayat juga mengatakan pihaknya akan memeriksa isi perjanjian kerja di perusahaan yang bersangkutan, dimana aturan tersebut menurutnya harus dibarengi dengan sosialisasi kepada karyawan. “Pada saat kami turun memeriksa dan ternyata paraturan itu tidak memenuhi syarat maka perusahaan tersebut kami akan cabut izinnya dan akan ditutup,” tandasnya. (febri limbanon)