BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Surat suara yang dinyatakan rusak, dalam proses penyortiran logistic, Minggu (24/06/2018) malam resmi dimusnahkan oleh KPU Kotamobagu, disaksikan oleh Panwaslu kotamobagu dan Kabag Ops Polres Bolmong, proses pemusnahan suarat suara tersebut berlangsung di depan kantor KPU Kotamobagu. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan sortir logistik sebelum didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu dekat ini,” kata Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu didampingi Ridwan Kalauw, Asep Sabar, Amir Halatan dan Iwan Manoppo.
Nova menjelaskan sebanyak 25 lembar surat suara dinyatakan tidak layak untuk digunakan pada pemungutan suara 27 Juni mendatang. “Kerusakan surat suara tersebut beragam, mulai dari kerusakan pada kolom, warna yang pudar, gambar yang buram dan tulisan yang berbayang. Bahkan ada yang kena noda seperti sudah tercoblos.”
Surat suara yang rusak tersebut, tambah Ridwan Kalauw, penanggungjawab logistik KPU Kota Kotamobagu, sudah diganti. “Jadi tidak akan mempengaruhi jumlah surat suara berdasarkan DPT yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (mg1/yun)