BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Retusan usaha yang ada di Kotamobagu rupanya belum mengantongi ijin lingkungan. Hal tersebut terungkap dari penuturan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Drs Nasrun Gilalom saat bersua dengan beritatotabuan.com, Rabu (11/07/2018) siang tadi. “Data yang kami miliki dari sekitar 600 usaha, hanya 32 usaha yang mengusulkan proses pengurusan dokumen lingkungan dan pastinya ini menandakan sangat buruk bagi lingkungan,” ungkap Nasrun.
Dirinya pun menghimbau kepada para pengusaha di daerah itu, untuk segera mengurus ijin lingkungan tersebut, dimana ijin yang dimaksud adalah Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Jadi semua jenis usaha yang aktif harus mengurus dokumen tersebut, harus memiliki Analisa Dampak Lingkungannya ( AMDAL )nya. Setiap usaha harus punya ini,” tegasnya. (febri limbanon)