BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – KPU Kotamobagu masih akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. Hal rtersebut dikatakan oleh Ketua KPU Kotamobagu Nova R Tamon ST, Sabtu (07/07/2018) siang tadi. “Masih ada satu tahap lagi yang akan dilakukan KPU Kotamobagu, yakni penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih, namun kami masih menunggu pemberitahuan dari MK, apakah ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) atau tidak terkait dengan pelaksanaan Pilwako ini,” jelas Nova.
Dasar hukum penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu, kata Nova telah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pemilu) terutama Pasal 157 ayat 3. “Tahapan mengenai pengajuan permohonan pemohon dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 PMK Nomor 5/2017 yang menyebut tenggang waktu pengajuan permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” tambahnya. (mg2/yun)