BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), melalukan penertiban pedagang yang tidak menaati aturan. Pasalnya para pedagang berjualan di area yang dilarang masih tetap bersikeras melakukan aktifitas dagang ditempat yang bukan disediakan. Giat yang dilakukan SatpolPP bertempat di pasar serasi Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, senin (03/09/2018) pagi tadi.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Operasional dan Penertiban, Rio Lasabuda, menurutnya penertiban dilakukan karena para pedagang kembali melanggar aturan yaitu mereka berjualan di badan jalan dan trotoar sehingga menyebabkan terganggunya aktifitas arus kendaraan dan para pejalan kaki di trotoar jalan. “Namun penertiban tadi itu berjalan dengan baik, aman dan terkendali karena para pedagang yang mendapat teguran masih mau mengindahkan, ini artinya mereka sudah sangat mengerti semua dan ini baik, selain itu tidak ada barang sitaan sebab mereka semua mau mendengarkan arahan para petugas dilapangan tadi,” ujarnya, senin (03/09/2018).
Tetapi katanya lagi, jika para pedagang yang melanggar aturan dan tidak mau mendengarkan teguran dan arahan maka ada tindakan tegas dari SatpolPP. “Ini sudah menjadi tugas kita, apalagi petugas kita yang masih tenaga kontrak kan sudah dirumahkan, jadi hal seperti ini memang akan menjadi tugas kita secara rutin turun ke lapangan mengawasi langsung dan sudah dibagi setiap bidang ada perannya masing-masing dilapangan,” ujarnya. (febri limbanon)