BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Sesuai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2018, pekerjaan proyek rahabilitasi tanggul penahan tebing sungai pembangunan tanggul tebing sungai di Desa Jambusarang yang dianggarkan lewat APBD tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Swadeya Masyarakat (LSM) Penjara Rafik Patingki,SH Senin, (3/9) mengatakan, kalau pihaknya selaku lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang telah mempelajari hasil temuan BPK-RI terkait pekerjaan tersebut, “Untuknya, kita dari LSM Penjara segera akan melayangkan laporan di Kejaksaan Negeri Boroko terkait pekerjaan rehabilitasi pembangunan tanggul penahan tebing sungai yang dikerjakaan oleh PT. BA dengan anggaan Rp. 3.362.468.001, menuai kerugian negara karena kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 325. 371.250,” ujar Rafiq.
Dirinya meminta pihak Kejari Boroko jangan hanya diamkan persoalan tersebut, karena indikasinya jelas memperkaya diri dengan kerugian negara yang begitu besar terjadi kekurangan volume. “Pihak Kejari yang akan menilainya tentang hal tersebut, karena LSM Penjara telah melaporkan beberapa temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2018,” tutur Rafik.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rudini Masuara mengatakan, setelah ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan rehabilitasi pembangunan tanggul penahan tebing sungai yang dikerjakaan oleh PT. BA, telah dilakukan prosedur dan pihak ketiga sudah menada tangani perjanjian untuk menyelesaikannya. serta sudah dilimpahkan kepada MPTRG, “Kami sudah melakukan sesuai prosedur dalam melakukan pengawasan secara maksimal. Pasalnya, pihak ketiga meminta dengan jangka waktu 1,5 tahun untuk mengembalikan kekurangan volume tersebut,” singkat Rudini (I-ONE)