BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow akan dilepas ke masyarakat lewat program pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2017 tentang program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronny Tuuk STh, disela-sela konsulasinya ke Asisten II Pemprov Sulut, Rabu (24/10/2018) kemarin. “Kita telah melakukan konsultasi terkait dengan tindak lanjut, hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang rencananya akan melepaskan 4,1 juta hektar (ha) lahan untuk masyarakat di sekitar areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program TORA,” ujar Yanni.
Yanni sendiri mengatakan kalau di wilayahnya, terdapat kawasan hutan yang masuk dalam pelaksanaan program TORA tersebut, diantaranya di Kecamatan Sangtombolang ( Lolanan, Posianga, Batumerah), Kecamatan Lolak ( Desa Lolak, Baturapa, Mongkoinit, Labuan Uki, Pindolili, Totabuan, Lalow, Tuyat dan Tandu, Solog), Kecamatan Passi Timur ( Manembo) dan kecamatan Bolaang(Kaiya). “Program ini tujuannya salah satu adalah sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan,” tambahnya.
Pemerintah sendiri menurut Yanni telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). “Sesuai kesepakatan nanti akan ada tim yang turun besok untuk melakukan verifikasi kawasan hutan tersebut,” tuturnya. (mg2/jun)