Bolsel, BT – Sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) dari DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/08/2014) pagi tadi, menyambangi kantor DPRD Bolmong Selatan, guna melakukan studi banding untuk mendalami dan mempelajari penerapan undang-undang desa nomor 13. Kedatangan para wakil rakyat asal Gorontalo ini dari amatan beritatotabuan.com, disambut antusias oleh Ketua DPRD Bolsel, Abdul Razak Bunsal. Mereka kemudian diajak berbindang-bincang dengan seluruh anggota komisi I yang membidangi pemerintahan.
“Kami membahas masalah Desa yang nantinya akan menjadi bahan referensi dan pembanding juga buat kawan-kawan DPRD Kabupaten Gorontalo,” ucap Bunsal. (arhy paputungan/junaidi)