BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow rupanya telah setara dengan jajaran ASN di Kementerian. Terbukti, Kamis (30/08/2018) siang tadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Tahlis Gallang SIP MM, yang menghadiri rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) dan Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI ikut didaulat menjadi narasumber yang memaparkan tentang Fungsi, Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolmong tahun 2018.
Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Aston Manado tersebut, Sekda Tahlis Gallang memaparkan bawa monitoring dan evaluasi pengelolahan Dandes di Bolmong, dilaksanakan oleh DPMD Bolmong dengan melibatkan para tenaga pendamping yang profesional secara berkelanjutan setiap triwulannya. “Pengawasan ini dilakukan untuk menilai pengelolahan setiap pencairan Dandes terhadap ketaatan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efktivitas dalam pencapaian tujuan program yang ditetapkan oleh desa serta bertujuan memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” ungkap Tahlis.
Meskipun demikian, Tahlis mengatakan masih ada sejumlah kendala yang sering di temui dalam penyaluran Dandes di Bolmong, diantaranya, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang sering terlambat di tetapkan oleh Pemerintah Desa. “Ini terjadi karena masih kuatnya intervensi pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa, tidak transparasi dalam pengelolahan kegiatan dandes karena kurangnya papan informasi kegiatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya informasi kepada masyarakat terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),” jelas Tahlis.
Selain itu ssejumlah persooalan dalam pengelolahan Dandes tersebut menurut lulusan IPDN ini, adalah lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa serta diakibatkan minim pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa dalam memahami regulasi yang ada. “Makanya, dibutuhkan peran penting dari masyarakat dalam pengawasan pengunaan dan pemanfaatan Dandes ini, jika tidak maka ini akan terus menjadi kendala,” tuturnya. (mg2/jun)