BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Majelis kode etik Pemkab Bolmong rupanya tidak main-main dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah tersebut. Terbukti, belum lama ini majelis kode etik diketahui telah menggelar sidang terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. “Iya, ada 2 orang yang disidang, salah satunya adalah bawahan saya di BKPP, dan seorang lagi dari Dinas KOminfo,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiha (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, Senin (05/11/2018).
Umarudin mengaatakan kalau dua ASN tersebut diduga telah menyalahgunakan media sosial (Medsos) yakni facebook, dengan mengarahkan ke salah satu calon. “Untuk yang di Dinas Kominfo diberikan teguran tertulis dari atasannya, sebab yang bersangkutan belum memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Sementara yang di instansi saya dijatuhi hukuman pemindahan instansi dengan jabatan yang sama,” tukasnya.
Umarudin menegaskan kalau pihaknya tidak main-main dengan persoalan netralitas ASN tersebut. Dimana, menurutnya hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. “Yang pasti ini kami harap bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian ini tidak lagi terulang,” tandasnya. (mg2/jun)