BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekitar 396 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ada di Kotamobagu, dipastikan akan mengukuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ulang yang akan digelar oleh Pemkot Kotamobagu. Hal ini menyusul dengan surat bernomor E/26-30/V 163-6/56 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pemkot Kotamobagu terkait dengan dasar pelaksanaan SKD ulang dengan metodologi Computer Assisted Test (CAT) tersebut.
“Ada beberapa soal yang tidak lengkap yang diterima oleh 396 peserta tes CAT CPNS lalu, sebagaimana berita acara hasil SKD yang diterima oleh BKN, usai pelaksanaan tes CAT. Makanya, mereka diberikan kesempatan kembali untuk melakukan tes CAT ulang yang akan digelar pada hari Minggu 18 November 2018 di Kantor BKN Regioal XI Manado, pada pukul 07.30 WITA,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta lewat pengumuman bernomor 800/BKPP-KK/XI/518/2018
Sahaya mengatakan, nantinya hasil akhir dari nilai SKD yang digelar ulang tersebut akan menjadi dasar penentuan cukup atau tidaknya capaian ambang batas nilai dari para peserta tes CPNS ini. “Jika memang hasil SKD sebagaimana dimaksud lebih rendah dari hasil SKD sebelumnya, maka patokan nilai yang akan diambil adalah SKD sebelumnya,” tambahnya.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ulang yang akan digelar di kantor BKN tersebut nantinya akan digelar digelar dalam dua sesi. “Jika para peserta tidak mengikuti SKD ulang, maka tidak akan lagi ada kesempatan untuk melakukan SKD, dan yang akan diambil adalah nilai SKD sebelumnya,” tuturnya. (mg1/jun)