ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (01/11/2018) kemarin menggelar Paripurna Tahap I atas penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019. Paripurna yang digelar di gedung DPRD Bolsel tersebut, dilaksanakan sekira pukul 14.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel.
Bupati Iskandar Kamaru S.Pt dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut. Bupati juga menjelaskan, program pembentukan peraturan daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Perlu saya sampaikan, selain pembentukan baru dan perubahan Ranperda, terdapat dua pencabutan Perda yaitu tentang Pencabutan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pencabutan Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang Pedoman dan Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan terbaru,” jelas Bupati.
Dikatakannya, patut berbangga hati bahwa penetapan Propemperda tahun 2019 sudah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas yang berdasarkan ketentuan pasal 34 Juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. “Terkait Ranperda yang mengalami perubahan yang tidak substansial dari 50 persen, maka cukup dengan keterangan atau penjelasan. Sedangkan Ranperda yang baru diusulkan atau perubahan Perda yang di substansinya mengalami perubahan lebih dari 50 persen, maka akan disampaikan dengan naskah akademik,” terang Bupati.
Rapat paripurna tersebut, turut dihadiri Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Sekda Bolsel Marzasius Arvan Ohy, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, ASN dan seluruh Sangadi (kepala desa) se Bolsel. (advetorial/hamka taamole)