BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Proses pengurusan perijinan di Bolaang Mongondow akan mulai dilakukan secara online. Hal tersebut tercermin dari kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tatacara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, yang digelar Pemkab Bolmong, Rabu (05/12/2018) kemarin. Dalam sambutan pada acara yang dibuka oleh Asisten II Pemkab Bolmong Ir Yudha Rantung mewakili Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokagow, dikatakan kalau kegiatan sosialisasi ini memiliki makna penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal menarik, sehingga akan menjadi pedoman dan acuan bagi investor/pelaku usaha yang akan berinvestasi dan pemerintah pusat, serta daerah selaku fasilitator,” ujarnya.
Ditabahkan Yudha, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas manusia dalam berbagai sektor telah mengalami perubahan. Demikian halnya pada pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, “Guna melaksanakan layanan online tetontegrasi dengan aplikasi bernama ‘Online Single Submission’ (OSS), yang merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik,” tambahnya.
Yudha pun memberikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Bolmong, yang telah melaksanakan pelayanan publik melalui perizinan online yang terintegrasi dari pemerintah pusat, sampai ke daerah khususnya untuk memperoleh nomor induk berusaha, “Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka Pemkab Bolmong harus menerapkan aplikasi OSS yang akan berdampak baik pada efisiensi dan efektivitas pada pelayanan perizinan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan perizinan,” jelasnya.
Penerapan aplikasi ini di Kabupaten Bolmong, menurut Yudha merupakan langkah yang sangat tepat. Bahkan, sangat ditunggu-tunggu oleh pengusaha dan masyarakat. “Sebab, aplikasi ini dapat mempercepat dan mempermudah pengurusan perizinan,” tutupnya. (mg2/jun)